POSKOTAJABAR,SUKABUMI.
Pemerintah Kota Sukabumi akan memperpanjang pelaksaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang seharusnya selesai Selasa (23/02/2021) diperpanjang mulai Rabu 24 Ferbruari hingga Senin 8 Maret.
"PPKM hingga saat ini masih dilaksanakan dan akan diperpanjang sesuai denan surat arahan dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat," ujar WaliKota Sukabumi, Achmad Fahmi, saat ditemui POSKOTAJABAR di ruang utama Balai Kota Sukabumi, Selasa (23/02/2021).
Bersasarkan haril rapat virtual dengan pemerintah , lanjut Fahmi, penerapan PPKM di Kota Sukabumi akan difokuskan ke tinggkat RT dan RW. Bahkan, Pemerintah Pusat pun telah meminta data berbasis kewilayahan ditingkat RT dan RW.
"Jadi, nanti akan muncul zonasi berbasikan kewilayah, misalnya disalah satu ke RT-an itu berapa jumlah warga yang terkonfirmasi positif, dan akan muncul status warnanya,"kata Fahmi.
BACA JUGA : Pasien Covid-19 di RSIK Sempat Kabur, Kini Sudah Dijemput Satgas Covid-19
PPKM Skala Mikro
Fahmi mengungkapkan, sejak satu pekan terakhir pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk penerapan PPKM skala mikro tersebut. Salah satunya dengan melakukan pendataan ke tingkat bawah.
"Sejauh ini memang belum diterapkan PPKM skAla miKro. Hanya saja, kami telah diminta untuk mempersiapkannya," kata dia.
Fahmi menambahkan, berdasarkan rapat evaluasi terkait pelaksaan PPKM atau PSBB diwilayah Kota Sukabumi, sejauh ini berjalan efektif, dan mampu menekan angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
"Alhamdulillah berjalan efektif, dapat dilihat dari tren kasus Covid-19 di Kota Sukabumi yang mulai menurun,"pungkasnya. (Hendra)
BACA JUGA :PPKM di Kota Sukabumi Diperpanjang Sampai Delapan 8 Maret